“Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Tri Yulianto saat dihubungi melalui telepon di Batam Kepulauan Riau, Kamis (1/12).
Penerapan penindakan hukum untuk warga negara asing yang melanggar lalu lintas oleh Polda Kepri itu kata dia, semoga bisa diterapkan secara nasional.
Menurutnya hal ini perlu diterapkan oleh setiap Polda yang ada di Indonesia karena warga negara asing tidak hanya berada di Batam, tapi di seluruh Indonesia.
“Mudah-mudahan bisa di nasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” katanya.
Sebelumnya, untuk memperkuat penertiban hukum terhadap WNA ini, Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah melakukan integrasi data tilang elektronik dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM), guna mencegah Warga Negara Asing yang ditilang akibat melanggar aturan lalu lintas mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.
Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia.
“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Widodo.
Dia menjelaskan, melalui integrasi data tersebut, petugas di TPI bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraan kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.
Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022